Research Goods & Custom Clearence Purposes
Akhir pekan yang lalu saya ke Kantor Pos Besar Gladag, Solo, untuk mengambil paket kiriman yang saya beli dari ProSciTech Australia untuk kepentingan pekerjaan kecil saya di lab. Sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih lagi karena isi paket berupa bubuk perak, maka saya harus menjelaskan beberapa hal kepada petugas Bea Cukai yang berkantor di salah satu ruangan di area pengambilan paket. Terjadi diskusi yang sangat menarik saat itu. In short, saya ingin mengatakan bahwa diperlukan kemampuan dan artikulasi yang baik untuk menjelaskan dan meyakinkan pihak custom bahwa isi paket bukan barang berbahaya ataupun sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya. Di akhir perbincangan, petugas custom memberikan kerjasama dan saya diperkenankan membawa paket kiriman yang telah saya tunggu itu; mereka menegaskan kepada saya bahwa tentu mereka sangat mendukung upaya pengembangan ilmu pengetahuan.
Saya ceritakan pengalaman itu ke Pak Triatmojo dan Prof Sunardi di LPPM tadi siang. Kami bersependapat bahwa para peneliti kita harus disupport dengan baik sedemikian rupa sehingga aktivitas riset dan pengembangan tidak perlu tersendat pelaksanaannya karena kendala administrasi dan atau urusan kepabeanan. Untuk itu, pihak LPPM akan memberikan layanan penerbitan semacam surat keterangan yang menegaskan bahwa peneliti tertentu, katakanlah misalnya bernama Prof. Arif Pandai Bijaksana Ph.D., adalah benar-benar peneliti LPPM UNS yang sedang melaksanakan riset dengan tema ‘bla…bla…’, dan untuk kepentingan tersebut LPPM UNS menegaskan bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan order barang atau komponen bla..bla..bla.., yang sepenuhnya akan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai kontrak riset nomor bla..bla..bla.
Surat semacam itu nantinya akan ditujukan kepada pihak custom dan atau instansi terkait dan hanya diterbitkan ‘upon request’ dari peneliti. Sesuai diskusi dengan Prof Sunardi siang tadi, tentu saja para peneliti yang menghendaki penerbitan surat tersebut harus dapat menunjukkan performa invoice beserta bukti pembelian atau transaksi yang telah dilakukan baik dengan cara TT maupun dengan kartu kredit, termasuk detil paket dan tracking number-nya.
Sebagai peneliti, sungguh sangat baik jika setiap dari kita juga mempertimbangkan dan memahami hal-hal seperti ini. Dengan begitu semoga riset dapat berjalan lancar dengan pencapaian maksimal; Begitu pun pihak custom jadi memiliki jaminan yang menenteramkan dalam memberikan layanan kepabeanan, termasuk dalam hal pembebasan barang dan segala kebutuhan riset serta akademik yang kita perlukan. Thats all mates, …what do you think..?